Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan hak yang dikenakan BPHTB termasuk perolehan karena jual beli, hibah, dan waris. Berikut adalah contoh cara pembayaran BPHTB.
Tata Cara Pembayaran BPHTB
Beberapa kota di Indonesia seperti Jakarta, Tangerang, Denpasar, Sidoarjo sudah memberlakukan pembayaran BPHTB secara online melalui web aplikasi e-BPHTB masing–masing kota. Pembayaran BPHTB secara online dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu pada e-BPHTB.
Sebagai contoh, berikut adalah cara pembayaran BPHTB DKI Jakarta secara online:
- Login ke pajakonline.jakarta.go.id
Pembayaran dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu pada pajakonline.jakarta.go.id. Kemudian memasukkan nomor PBB P2 dan cek tagihannya
- Isi Form SSPD BPHTB
Jika tidak ada tagihan/tunggakan, maka dapat mengisi form SSPD BPHTB dan pada bagian perhitungan BPHTB, pilih Permohonan Pelayanan “Tanpa Pemotongan”
- Pilih Metode Pembayaran
Setelah itu, pilih metode pembayaran untuk mendapatkan kode bayar dan dapat memproses pembayaran pada kanal pembayaran yang tersedia
- Unggah AJB
Setelah dibayar, dapat mengunggah AJB (Akta Jual Beli) yang sudah ditandatangani dan cetak SSPD yang terlaporkan
- Tunggu Verifikasi dan Cetak SSPD BPHTB
Petugas akan melakukan verifikasi pada berkas SSPD BPHTB secara elektronik dalam waktu 30 hari. Cetak SSPD BPHTB yang telah diverifikasi sebagai tanda telah melakukan pembayaran BPHTB.
Perlu diingat, pembayaran dilakukan paling lama 14 hari kalender setelah kode pembayaran terbit. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2022. Jika pembayaran melewati jangka waktu tersebut, kode pembayaran akan kedaluwarsa dan Wajib Pajak harus membuat kode pembayaran yang baru untuk pembayaran BPHTB.
Kapan BPHTB Dibayar?
Dalam jual beli, pembayaran atau penyetoran BPHTB paling lambat dilunasi pada saat penandatanganan akta jual beli. Dalam konteks lain, BPHTB dapat dilunasi sebelum penandatanganan akta pemindahan hak. Dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, ditegaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau notaris wajib meminta bukti pembayaran BPHTB kepada wajib pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan hak atas tanah dan/atau bangunan. Jika tidak, pejabat tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000.